
Okesumbar.com --- Pimpinan PPID Utama yang juga Kepala
Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri, terima dokumen DIP (Daftar Informasi
Publik) dari PPID Pembantu Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota
Pariaman, bertempat di ruang PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman, Balaikota
Pariaman, Jum'at (26/6/2020).
"PPID ditujukan sebagai
bentuk upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi publik, dimana di era
keterbukaan informasi publik saat ini, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan
publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu
yang berakibat pada kepentingan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU
Nomor 14 Tahun 2008," ujar Hendri.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,
pengdokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan
pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang
terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010, tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon
informasi.
"Terkait dengan tugas
tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan kerja
masing-masing, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan
sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas
pendukung lainya," ujarnya.
PPID Utama mempunyai tugas untuk
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah
Pemerintahan Kota Pariaman, serta untuk menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
"Kami mengucapkan
terimakasih kepada PPID Pembantu dalam hal ini OPD yang ada di Kota Pariaman,
yang telah memberikan dokumen daftar informasi publik untuk kami kumpulkan di
PPID Utama Kota Pariaman, dimana sebelumnya PPID Pembantu Dinas PUPR, PPID
Pembantu Bagian Perpustakan dan Arsip dan saat ini PPID Pembantu Dinas Dukcapil,"
tuturnya
"DIP ini sangat penting
untuk kami arsipkan dan kumpulkan sebagai bagian dari dokumen yang ada di Kota
Pariaman, sebagai upaya kita atas keterbukaan informasi publik," tukasnya.
Ia juga berharap agar PPID
Pembantu lainya yang ada di OPD di Kota Pariaman, yang belum menyerahkan
dokumen Daftar Informasi Publik nya, agar dapat untuk segera menyerahkanya
kepada PPID Utama, ungkapnya mengakhiri.
Penyerahan dokumen DIP PPID
Pembantu Dinas Dukcapil juga dihadiri oleh Kabid IKP (Informasi Komunikasi
Publik) Dinas Kominfo, Eka Putra Pernanda dan Kasi PKP (Pengelolaan Informasi
Publik) Dinas Kominfo, Agusti Rabaini. (J)