Iklan

terkini

Program Unggulan Pendidikan Gratis Untuk SMA / SMK, Pemko Pariaman Anggarkan Keuangan Khusus ke Pemprov

6/16/2020, 10:03 WIB Last Updated 2020-06-16T03:03:15Z


Okesumbar.com --- Sejak Tahun  2009,  Kota  Pariaman meluncurkan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 28 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar  (Wajar) 12 tahun di Kota Pariaman, yang artinya biaya pendidikan dari tingkat SD, SMP sampai SMA sederajat dibantu oleh Pemerintah.
Setelah keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014, maka pada tahun 2017, kewenangan SMA dan SMK pindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Dengan pindahnya kewenangan tersebut, maka Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjamin pendidikan gratis untuk SMA dan SMK Negeri yang berada di Kota Pariaman. Hal ini terbukti, pada  tahun 2018, SMA dan SMK Negeri di Kota Pariaman meminta uang komite kepada siswa.
"Salah satu Program Prioritas/Program Unggulan kami sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Periode 2018 – 2023, adalah Pendidikan Gratis SD, SMP dan SMA/ SMK. Sejak perpindahan kewenangan SMA/ SMK ke Provinsi, maka Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjamin pendidikan gratis untuk SMA/ SMK," ujar Walikota Pariaman, Genius Umar ketika memberikan keterangan kepada Tim media center Kota Pariaman, Selasa (16/6/2020).
"Kemudian Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Pariaman menganggarkan bantuan keuangan bersifat khusus yaitu, Pemerintah Kota Pariaman memberikan bantuan keuangan untuk Provinsi Sumatera Barat dan nantinya Provinsi Sumatera Barat akan menyalurkan bantuan keuangan khusus tersebut ke SMA/SMK Negeri yang ada di Kota Pariaman," jelasnya .
Langkah pertama yang dilakukan adalah MoU antara Walikota Pariaman dengan Gubernur Sumatera Barat. Selanjutnya membuat Peraturan Walikota Pariaman dan Keputusan Walikota Pariaman tentang bantuan keuangan khusus.
"Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ini adalah cara untuk mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun, dengan pendidikan gratis SD, SMP dan SMA/ SMK Negeri di Kota Pariaman. Jadi semua siswa SMA/ SMK yang berasal dari Kota Pariaman tidak di pungut biaya lagi (uang komite)," ucapnya.
Tahun 2019, Pemerintah Kota Pariaman mentransfer ke Pemerintah Provinsi Anggaran untuk SMA/ SMK Negeri di Kota Pariaman pada APBD Perubahan. Tahun 2020, keluar Keputusan Walikota Pariaman Nomor 74/ 801/ 2020, tentang Penetapan Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020.
"Untuk pelaksanaan inovasi di bidang pendidikan ini, Pemerintah Kota Pariaman mengganggarkan sebesar Rp. 1.210.800.000, untuk Tahun 2019 kemaren, dan pada Tahun 2020 ini, kita menganggarkan sebesar Rp.  3.446.400.000, meningkat dua kali lipat lebih, dari anggaran Tahun 2019 yang lalu," ungkap Genius.
"Kita berharap dengan kembalinya Wajar 12 Tahun di Kota Pariaman, semoga kita dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah di Kota Pariaman dan mewujudkan Program Nasional Wajib Belajar 12 tahun," tutupnya. (J)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program Unggulan Pendidikan Gratis Untuk SMA / SMK, Pemko Pariaman Anggarkan Keuangan Khusus ke Pemprov

Terkini

Iklan