
Okesumbar.com --- Sejak Tahun 2009,
Kota Pariaman meluncurkan
Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 28 tahun 2009 tentang Pelaksanaan
Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun di Kota
Pariaman, yang artinya biaya pendidikan dari tingkat SD, SMP sampai SMA
sederajat dibantu oleh Pemerintah.
Setelah keluarnya UU Nomor 23
tahun 2014, maka pada tahun 2017, kewenangan SMA dan SMK pindah dari Pemerintah
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Dengan pindahnya kewenangan tersebut,
maka Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjamin pendidikan gratis untuk SMA
dan SMK Negeri yang berada di Kota Pariaman. Hal ini terbukti, pada tahun 2018, SMA dan SMK Negeri di Kota
Pariaman meminta uang komite kepada siswa.
"Salah satu Program Prioritas/Program
Unggulan kami sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Periode 2018 – 2023,
adalah Pendidikan Gratis SD, SMP dan SMA/ SMK. Sejak perpindahan kewenangan
SMA/ SMK ke Provinsi, maka Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjamin pendidikan
gratis untuk SMA/ SMK," ujar Walikota Pariaman, Genius Umar ketika
memberikan keterangan kepada Tim media center Kota Pariaman, Selasa
(16/6/2020).
"Kemudian Pada tahun 2019
Pemerintah Kota Pariaman menganggarkan bantuan keuangan bersifat khusus yaitu,
Pemerintah Kota Pariaman memberikan bantuan keuangan untuk Provinsi Sumatera
Barat dan nantinya Provinsi Sumatera Barat akan menyalurkan bantuan keuangan
khusus tersebut ke SMA/SMK Negeri yang ada di Kota Pariaman," jelasnya .
Langkah pertama yang dilakukan
adalah MoU antara Walikota Pariaman dengan Gubernur Sumatera Barat. Selanjutnya
membuat Peraturan Walikota Pariaman dan Keputusan Walikota Pariaman tentang
bantuan keuangan khusus.
"Pemberian Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus ini adalah cara untuk mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun, dengan
pendidikan gratis SD, SMP dan SMA/ SMK Negeri di Kota Pariaman. Jadi semua
siswa SMA/ SMK yang berasal dari Kota Pariaman tidak di pungut biaya lagi (uang
komite)," ucapnya.
Tahun 2019, Pemerintah Kota
Pariaman mentransfer ke Pemerintah Provinsi Anggaran untuk SMA/ SMK Negeri di
Kota Pariaman pada APBD Perubahan. Tahun 2020, keluar Keputusan Walikota
Pariaman Nomor 74/ 801/ 2020, tentang Penetapan Nama Sekolah Penerima Dana
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020.
"Untuk pelaksanaan inovasi di
bidang pendidikan ini, Pemerintah Kota Pariaman mengganggarkan sebesar Rp. 1.210.800.000,
untuk Tahun 2019 kemaren, dan pada Tahun 2020 ini, kita menganggarkan sebesar
Rp. 3.446.400.000, meningkat dua kali
lipat lebih, dari anggaran Tahun 2019 yang lalu," ungkap Genius.
"Kita berharap dengan
kembalinya Wajar 12 Tahun di Kota Pariaman, semoga kita dapat meningkatkan angka
rata-rata lama sekolah di Kota Pariaman dan mewujudkan Program Nasional Wajib
Belajar 12 tahun," tutupnya. (J)