
Okesumbar.com --- Setelah mengadakan rapat internal dan
mendengar masukan dari para pelaku wisata dan Pokdarwis (Kelompok Sadar
Wisata) di Kota Pariaman, Pemerintah
Kota Pariaman memutuskan selama masa tanggap darurat nasional sampai tanggal 29
Juni 2020 mendatang, penarikan retribusi masuk kawasan pantai hanya
diberlakukan pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu saja, dimana jam operasional
petugas di lapangan dari jam 8 pagi sampai pukul 5 sore.
"Setelah kita melakukan
kajian ulang terhadap penarikan retribusi kawasan pantai ini, dengan
persetujuan pimpinan, dimana selama masa tanggap darurat nasional, yaitu sampai
tanggal 29 Juni, untuk penarikan retribusi hanya dilakukan pada hari Jum'at,
Sabtu dan minggu saja," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Fadli
ketika memimpin rapat bersama stakeholder terkait, Senin malam (15/6/2020).
Fadli juga mengatakan bahwa
keputusan ini mulai berlaku untuk Selasa, tanggal 16 Juni 2020, dimana selama
ini petugas menjaga di dua pintu masuk kawasan pantai yaitu di bawah jembatan
nusantara di muaro dan di pantai kata, mulai hari tersebut sudah tidak lagi
menarik retribusi kawasan pantai, kecuali di tiga hari tersebut.
"Hal ini juga sebagai bentuk
komitmen Pemko Pariaman bahwa yang kita pungut retribusi adalah untuk
pengunjung dan wisatawan yang datang, dan juga untuk membatasi penumpukan massa
di area wisata karena kita masih dalam masa tanggap darurat, karena di weekend
tersebut, banyak orang yang akan berlibur dan berwisata di pantai yang ada di
Kota Pariaman," ucapnya lebih lanjut.
Sedangkan untuk pintu masuk
retribusi akan ditambah satu lagi di jalan masuk pantai cermin samping rumah
dinas Bupati Padang Pariaman, sehingga nantinya ada tiga pintu masuk untuk
penarikan retribusi ini.
"Kebijakan ini hanya sampai
berakhirnya masa tanggap darurat saja, sekaligus mensosialisasikan penarikan
retribusi ini kepada masyarakat dan pengunjung yang datang. Setelah masa
tanggap darurat berakhir di 29 Juni nanti, maka mulai tanggal 30 Juni, penarikan retribusi ini akan
diberlakukan setiap hari," ungkap Pj Sekdako Pariaman ini.
"Untuk masalah biaya parkir,
pada masa tanggap darurat, petugas akan memungut retribusi parkir seperti biasa
ditempat kawasan parkir yang tersebar di sepanjang pantai, dan setelah masa
tanggap darurat, maka untuk retribusi parkir, akan disatukan dengan biaya
retribusi masuk kawasan pantai nantinya," tuturnya.
Dijelaskan juga untuk kawasan
pantai pariaman sudah ditetapkan oleh Dinas Pehubungan sebanyak 19 titik parkir,
yang akan diawasi oleh satu petugas Dinas Perhubungan yang ditunjuk di
lapangan, ulasnya mengakhiri. (J)