
Okesumbar.com ---Kantor Imigrasi Kelas I (satu) TPI Padang gelar rapat koordinasi (rakor) tim Pengawasan Orang Asing (pora) untuk Kota Pariaman Tahun 2020 yang bertempat di Aula Hotel Safari Inn Kota Pariaman hari ini Kamis(23/7).
Walikota Pariaman yang diwakili oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman Muhammad Rum mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi yang telah bersedia mengadakan rakor tim pora untuk Kota Pariaman Tahun 2020.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas I (satu) TPI Padang mengadakan rakor bersama tim pora Kota Pariaman Tahun 2020. Selama ini isu-isu terkait tim pora yang berkaitan dengan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi masih dalam tahap wacana dan belum benar-benar diimplementasikan di lapangan, jika kita sudah sepakat membentuk tim ini maka harus benar-benar bekerja di dalam tim,”ungkap Kepala Kesbangpol Kota Pariaman Muhammad Rum.
Kota Pariaman merupakan salah satu kota tujuan wisata yang saat ini banyak diminati oleh wisatawan lokal maupun asing. Tidak hanya itu, pernikahan 2 (dua) negarapun juga ada dilakukan masyarakat di Kota Pariaman. Untuk mencegah hal - hal aneh yang dilakukan oleh orang atau wisatawan asing selama di Kota Pariaman, Kota Pariaman perlu orang khusus untuk mengawasi gerak gerik wisatawan/orang asing tersebut.
“Pada prinsipnya Kita tidak akan antipati dengan kehadiran orang asing di daerah kita namun harus tetap mematuhi semua tatanan pemerintahan dan adat istiadat di daerah kita, “ tambahnya.
Saat ini ada 7 (tujuh) orang asing yang berada di Kota Pariaman. Namun ketujuh tersebut mempunyai izin untuk berada di Kota Pariaman selama 1 (satu) tahun karena mereka telah mengurus semua persyaratannya. Ketujuh orang tersebut berada diKota Pariaman karena mempunyai istri di Kota Pariaman.
“Ya kita hari ini mendapat laporan dari imigrasi bahwa ada 7 orang asing yang berada di Kota Pariaman. Keberadaan mereka telah mengantongi izin, mereka berada di Kota Pariaman karena telah menikah dengan warga Kota Pariaman dan ketujuh orang asing tersebut warga negara Malaysia, “ ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I (satu) TPI Padang, Suharman mengatakan tim pora adalah tim pengawasan orang asing yang terdiri dari instansi/ lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan orang asing. Rakor tim pora merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihak imigrasi. Ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas sesama tim.
“Saya berharap para peserta rapat sungguh-sungguh dapat saling bertukar informasi dalam rapat ini. Sebagaimana kita tau, Orang Asing mungkin dapat membawa manfaat, misalnya pariwisata. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan supaya jangan sampai juga mereka melanggar aturan yang justru merusak daerah kita dan negara kita, “ungkapnya.
Ia melanjutkan, apabila tim bergerak serempak, saling berbagi informasi, dan menjalin komunikasi, maka kebijakan selektif bagi orang asing dapat benar-benar dilaksanakan dan pengawasan orang asing dapat dilakukan secara optimal.
Rapat Koordinasi Tim PORA diakhiri dengan diskusi dari para peserta rapat bersama narasumber. Rakor ini juga diikuti oleh seluruh tim pora Kota Pariaman. Tim terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Disbudpar Kota Pariaman, Kementerian Agama Kota Pariaman, Disdukcapil Kota Pariaman, Kesbangpol Kota Pariaman, Camat se Kota Pariaman dan Polres Pariaman serta Dandim 0308 Pariaman.(dewi lestari)