
Okesumbar.com ---
Pemerintah Kota Pariman dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Pariaman,
menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) Kejari Pariaman, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin
(13/7/2020).
SKK ini merupakan wujud bantuan
hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri
Pariaman kepada Dinas kesehatan Kota Pariaman dalam hal permasalahan penagihan
jaminan atas putusnya kontrak pembangunan pengembangan RSUD Sadikin tahun 2019
yang lalu oleh rekanan.
"Dalam hal ini pihak rekanan
telah mengatakan Komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus
kontrak ini, tetapi sampai saat ini belum ada lagi pembicaraan mengenai hal
tersebut, karena itu, Dinas Kesehatan meminta kepada Kejari Pariaman untuk
mendampingi mereka dalam menangani perkara tersebut," kata Kepala Kejari
Pariaman, Azman Tanjung ketika menandatangani SKK ini secara simbolis dengan
Dinas Kesehatan Kota Pariaman ini.
Jaminan ini belum sepenuhnya
dibayarkan oleh pihak rekanan yang merupakan kewajiban dari pihak nya, karena
itu kita kita hadir untuk menegaskan bahwa negara dalam hal ini selaku
pengacara negara untuk Pemerintah Daerah, kami mengharapkan agar masalah ini
dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak dan jaminan Dinas Kesehatan Pemko
Pariaman ini dapat kita selesaikan, ucapnya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari
Pariaman, Nazif Firdaus mengatakan Non Litigasi adalah penyelesaian masalah
hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat
hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan
dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul,
dalam hal ini Kejaksaan sebagai pengacara negara.
Non litigasi ini pada umunya
dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat, Non litigasi
mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu : Negosiasi,
Mediasi dan Arbitrase.
"Ketiga bentuk penyelesaian
sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan
pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha.
Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan
sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau
sengketa secara kekeluargaan," ungkapnya.
Selaku institusi penegak hukum
yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan tugas penuntutan, kejaksaan juga
mempunyai tugas dan kewenangan lain. Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004
tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun
di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Untuk tahun ini, SKK yang
ditandatangani ini merupakan yang pertama di Tahun 2020, jadi terhitung
kemaren, kami menjadi kuasa hukum Kota Pariaman dalam Komitmen untuk
pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak pembangunan RSUD Sadikin,
Kota Pariaman, dan bisa saja seandainya kita temukan tidak ada niat baik dan
permasalahan administrasi nantinya, akan meningkat menjadi tuntutan kepada
pihak rekanan," tutupnya. (J)