Iklan

terkini

Menteri Agama keluarkan edaran Tata Cara Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H dan Penyembelihan Hewan Kurban

7/29/2020, 15:02 WIB Last Updated 2020-07-29T08:02:29Z

Okesumbar.com --- Menjelang Idul Adha, Menteri Agama mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor: SE.18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Di dalam SE tersebut, Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengatakan kegiatan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan, kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.

“ Untuk penyelanggraan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H, dibolehkan untuk dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persayaratan yakni : menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan desinfektan, membatasi jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter serta mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya “, imbuhnya.

Sementara bagi masyarakat dalam pelaksanaan shalat Idul Adha wajib mematuhi protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan dan bagi anak-anak dan usia lanjut yang rentan tertular penyakituntuk tidak mengikuti shalat Idul Adha.

Menteri Agama juga menyebutkan untuk penyelanggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persayaratan sebagai berikut: penerapan jaga jarak fisik (phisical distancing) meliputi pemotongan hewan kurban, penyelanggaraan mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

“ Untuk penerapan kebersihan personal panitia meliputi: pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang harus dibedakan, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pengemasan, pendistribusian harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga”, ulasnya.

“ Sedangkan penerapan kebersihan alat meliputi: melakukan pemebrsihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunaka, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh profesi penyembelihan selesai dilaksanakan, menerapkan sistem satu orang satu alat “, tambahnya.

Ia juga berharap, edaran yang dikeluarkan dapat menjadi petunjuk di dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

“ Sosialisasi atas surat edaran itu akan terus dilakukan oleh aparatur Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan “, tutupnya. (rika)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Agama keluarkan edaran Tata Cara Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H dan Penyembelihan Hewan Kurban

Terkini

Iklan