
Okesumbar.com -- Kota Pariaman sebagai zona hijau
menyatakan akan melakukan pembelajaran tatap muka dan kebijakan ini sudah
disetujui oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat. Tanggal 13 Juli nanti akan
dimulai pembelajaran tatap muka mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Kadis Dikpora (Pendidikan Pemuda
dan Olahraga) Kota Pariaman, Kanderi menyampaikan pembelajaran tatap muka
tanggal 13 juli nanti tidak sama dengan pembelajaran tatap muka sebelum masa
pandemi Virus Covid-19 ini. Untuk itu keselamatan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan
sangat penting.
“Sebelum memasuki pembelajaran
tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 beberapa tahapan yang harus disiapkan
oleh satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan harus melakukan sterilisasi
sekolah dengan menyemprot sekolah dengan cairan disinfektan, pendidik dan
tenaga kependidikan akan di tes swab oleh Dinas Kesehatan Kota Pariaman,”
ucapnya.
“Kita juga membentuk tim gugus
tugas tingkat satuan pendidikan, menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun
(CTPS) setiap kelas, satuan pendidikan menyediakan masker, thermo gun, hand
sanitizer dan membuat informasi mengenai
standar kesehatan Covid-19,” jelasnya lebih lanjut, Rabu, (8/7/2020).
Selanjutnya Kanderi juga
menjelaskan pada saat pembelajaran jumlah murid per kelasnya dibagi dua, dangan
mengatur jarak meja dan tempat duduk siswa. Setiap kelas memiliki jadwal 1
minggu belajar tatap muka di sekolah, dan 1 minggu belajar daring dari rumah, dimana
jadwal jam pelajaran dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 10.15 WIB,
kemudian siswa langsung pulang.
“Siswa berangkat dan pulang sekolah, diantar dan
dijemput oleh orang tua/keluarga atau menggunakan fasilitas bus sekolah dengan
menerapkan protokol Covid-19,” ucapnya.
Sebelum masuk kelas, suhu siswa diukur dengan thermo
gun, mencuci tangan pakai sabun serta menyemprotkan cairan disinfektan pada
telapak sepatu siswa. Bila suhu badan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan
tinggi 38°C, maka disuruh kembali pulang
dan berobat. Pembelajaran kali ini tidak ada jam istirahat dan kantin sekolah
tidak diizinkan, siswa tidak diperbolehkan belanja/jajan di lingkungan sekolah.
“yang kita izinkan melakukan
pembelajaran mulai dari kelas tinggi tingkat SD (kelas 4,5 dan 6), serta untuk
pelajar SMP dan SMA/SMK. Sedangkan untuk kelas rendah (kelas 1,2 dan 3 SD), TK
dan Kelompok Bermain, belum diizinkan belajar tatap muka. Jika keadaan ini
tetap terkendali, maka dua bulan yang akan datang, baru diizinkan belajar tatap
muka”, sambungnya.
Teknis pembelajaran tatap muka
diatur dan disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan yang ada di sekolah
,masing-masing, ulasnya mengakhiri. (epp)