
Okesumbar.com -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Pariaman mengadakan sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat kepada stakeholder terkait dan tokoh masyarakat di Kota Pariaman bertempat di Aula RM.Sambalado Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, pada hari ini Selasa (10/3).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah ini dihadiri oleh stakeholder terkait seperti Disdukcapil, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Damkar, Disdikpora, 4 (empat) kecamatan di kota Pariaman, LKAAM, bundo kanduang, karang taruna dan awak media.
Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 dan ini merupaka sosialisasi pertama yang dilakukan KPU Kota Pariaman.
“Hari ini kami mengadakan sosialisai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan, untuk tahap awal kita mengadakan sosialisasi bersama stakeholder terkait dan tokoh masyarakat di Kota Pariaman, “ ungkapnya.
Diselenggarakanya sosialisasi tersebut, selain bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada stakeholder dan tokoh masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas guna memilih pemimpin untuk lima tahun kedepan. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada saat pelaksanaan pemilukada nanti.
“Kita sengaja mengundang stakeholder dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi ini dengan harapan para peserta bisa meneruskan apa yang didapat pada sosialisasi ini sehingga informasinya akan berkelanjutan dan tidak mentok pada peserta sosialisasi saja. Besar harapan kami agar stakeholder dan tokoh masyarakat ini bisa kerjasama yang baik untuk mensukseskan pemilihan pada September mendatang, “ tambahnya.
Sosialisasi pemilihan merupakan tugas yang harus dilakukan penyelenggara. Hal ini diatur peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Pemilu, KPU mempunyai tugas mensosialisasikan penyelenggaraan pemilihan dan Pemilu. Sedangkan peraturan pelaksana untuk sosialisasi pemilihan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Beragam cara dilakukan KPU Kota Pariaman mulai sekarang sampai waktu yang ditentukan untuk sosialisasikan pemilu ini. Selain tatap muka dengan kelompok-kelompok masyarakat, sosialisasi juga dilakukan kepada pemilih pamula hingga sosialisasi ke media massa, media sosial dan media elektronik, “ terangnya.
Ia berharap stakeholder dan tokoh masyarakat berperan aktif menyampaikan ke lingkungan mereka masing-masing dan menjadi paham bahwa Kota Pariaman akan punya hajat besar memilih gubernur dan wakil gubernur. kedua dengan sosilisasi, bisa mengurangi sekecil mungkin tingkat kesalahan dan ketiga, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga diharapkan dapat menghadirkan pemilih yang lebih banyak sehingga prosentase kehadiran masyarakat Kabupaten Pemalang menjadi tinggi.(dewi lestari)