
Okesumbar.com --- Ibadah adalah satu hal yang dianggap sangat prinsip dalam melakukan suatu keputusan didalamnya, apalagi yang berkaitan dengan ibadah sholat jumat, dan juga ibadah-ibadah yang akan dijalani oleh umat muslim di saat bulan suci ramadhan datang.
Akan tetapi terkait dengan kondisi saat ini, dengan adanya wabah covid 19, semua ibadah-ibadah baik yang dilakukan oleh umat muslim dan agama lainnya menjadi terhambat dan tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya.
Sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan besok, Rabu 22 April 2020 di Sumatera Barat dan juga Kota Pariaman, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Zulkifli Zakaria, dan Ketua Umum MUI Kota Pariaman Syofyan Jamal mengeluarkan himbauan untuk semua masyarakat kota pariaman dalam menjalani PSBB tersebut yaitu :
Agar masyarakat ikut mematuhi instruksi pemerintah dan maklumat MUI untuk tidak melakukan kerumunan (keramaian) di mesjid, surau dan tempat keramaian lainnya. Melaksanakan ibadah sholat jumat, sholat lima waktu, dan sholat tarawih , dirumah saja untuk sementara waktu kecuali azan. Tidak melaksanakan khutbah, ceramah, pengajian, yang mengumpulkan jamaah di mesjid atau mushalla. Untuk pengurus mesjid dan mushalla diminta untuk selalu mengumandangkan suara adzan dengan pengeras suara pada setiap waktu sholat fardhu, tanpa membuka mesjid atau mushalla untuk sholat.
Zulkifli Zakaria menyatakan, “kita sekarang diperintahkan untuk tidak memakmurkan mesjid dan mushalla adalah, semata untuk maksud mencegah penularan covid 19, bukan maksud untuk menghancurkan mesjid atau mushalla, atau menghabiskan ajaran islam, kita tidak dilarang untuk beribadah, Cuma pada saat ini kita dilarang untuk berkumpul yang disebut dengan istilah pembatasan sosial (social distancing), untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini semakin meluas”.
“Hukum menjalankan perintah adalah wajib, maka wajib bagi kita untuk mematuhi isi maklumat MUI dan pemerintah untuk tidak menjalankan ibadah di mesjid atau mushalla dahulu untuk sementara waktu, baik sholat fardhu dan sholat jumat, untuk sholat jumat cukup diganti dengan sholat dzuhur saja di rumah. Kalau kita lakukan juga shalat di mesjid atau mushalla setelah maklumat ini kita ketahui, maka kita telah meninggalkan sesuatu yang wajib, hukum meninggalkan yang wajib adalah haram”, jelas Zulkifli Zakaria.
Beliau melanjutkan, “jadi haram untuk melaksanakan shalat fardhu dan shalat jumat di mesjid atau mushalla buat sementara waktu saat ini, setelah menerima maklumat MUI dan surat instruksi kepala daerah sampai waktu berikutnya sesuai dengan perintah ketika terjadi perubahan keadaan”.
Sementara itu Syofyan Jamal menambahkan dalam wawancara yang dilakukan oleh tim peliput media center kominfo kota pariaman Selasa (21/4) di Balaikota Pariaman menyebutkan, “ agar virus corona ini tidak cepat menyebar dengan cepat di kota pariaman, diharapkan kesabaran masyarakat untuk sementara waktu menghentikan kegiatan meramaikan mesjid dan mushalla dalam kondisi saat ini, karena dalam sunah rasul juga ada dikatakan agar kita menghindar dari kegiatan kerumunan termasuk dalam shalat berjamaah di mesjid ataupun di mushalla. (Desi)