Iklan

terkini

Sosialisasikan PSBS, Tim Satgas terpadu turun ke Mesjid/Musholla se Kecamatan Pariaman Utara

4/23/2020, 18:57 WIB Last Updated 2020-04-23T11:57:50Z

Okesumbar.com --- Sosialisasikan PSBS (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu turun ke Mesjid/Musholla yang ada se Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (23/4/2020).

Tim Satgas terpadu yang turun di Kecamatan Pariaman Utara ini, dipimpin langsung oleh Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan terdiri dari Danramil I Pariaman, Mayor Irwan T dan jajaran, Kanit 1 Dalmas Sat Sabhara Polres Pariaman, Ipda Pol. D irawan, dan jajaran, Sekretaris BPBD Kota Pariaman, H Nawawi, dan jajaran, ASN Kemenag Kota Pariaman, Awalludin, jajaran Pol PP kota Pariaman dan tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

“PSBB ini Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020, yang menetapkan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBS Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Camat Pariaman Utara ini.

Ahadi Nugraha juga mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, menjelaskan tentang apa yang tidak boleh dilakukan dalam PSBB ini atau penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi, jelasnya.

“Dari salah satu point yaitu penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, apalagi umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan dengan menggelar Sholat Tarawih. Untuk itu kami menghimbau agar selama PSBB ini, kegiatan yang membuat keramaian, dengan menggelar Sholat Tarawih dan Sholat Berjamaah, untuk sementara diganti dengan sholat tarawih dan berjamaah dirumah,” ungkapnya.

Hal ini juga sesuai dengan kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang PSBB di Kota Pariaman khususnya pembatasan aktifitas dirumah ibadah (mesjid, mushala, surau) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Pariaman, yang ditandatangani Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman per tanggal 21 April 2020, ulasnya.

Sosialisasi PSBB dilakukan dengan cara menempelkan leaflet himbauan dari Pemerintah Kota Pariaman, leaflet kesepakatan bersama dan jadwal imsakiyah Kota Pariaman serta menjelaskan secara langsung apa yang dilarang dan apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB kepada kepala desa, pengurus dan remaja mesjid serta masyarakat sekitar mesjid tersebut.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Pengurus Masjid dan mushala, bahwasanya PSBB ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, apalagi saat ini sudah ada 1 orang warga Kota Pariaman yang positif COVID-19 ini,” tukasnya.

Ahadi Nugraha juga meminta kerjasama dari Kepala Desa dan Pengurus Mesjid, untuk menyamakan persepsi tentang hal ini dan dapat mensosialisasikanya ke masyarakat dan jemaah mesjid, yang pasti akan menuai pro dan kontra nantinya, tetapi hal ini dilakukan untuk kemaslahatan bersama, agar masyarakat terhindar dari penularan wabah virus corona ini, tutupnya mengakhiri.

PSBB se Sumatera Barat ini berlangsung selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2020 mendatang. Untuk Kecamatan Pariaman Utara sendiri, memiliki 16 Mesjid dan 68 Musholla yang tersebar di 17 Desa yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, dan juga merupakan kecamatan yang menjadi batas kota dengan kabupaten Padang Pariaman. (J)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan PSBS, Tim Satgas terpadu turun ke Mesjid/Musholla se Kecamatan Pariaman Utara

Terkini

Iklan