Okesumbar.com --- Gelar Sosialisasi BSPS (Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya) di Desa Balai Naras, Dinas Perkim LH (Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup) Kota Pariaman, samakan persepsi
penerima bantuan dengan par a Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Pemuda di desa
tersebut, bertempat di Kantor Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis
(25/6/2020).
Kepala Dinas Perkim LH Kota
Pariaman, M. Syukri yang didampingi Kepala Desa Balai Naras, Ridwan, mengatakan
Desa Balai Naras merupakan satu dari empat Desa di Kota Pariaman yang mendapat
bantuan BSPS dari Dirjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR RI. "Untuk
Desa Balai Naras ini, ada sebanyak 20 unit BSPS penerima yang ditunjuk oleh
pemerintah pusat pada Tahun 2020 ini," ujarnya.
Lebih lanjut Syukri juga
mengatakan bahwa proses pemilihan penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa
setempat yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini
Kementerian PUPR, dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti
oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa
jumlah yang disetujui.
"Kami di Dinas Perkim LH
hanya memfasilitasi saja sedangkan jumlah dan desa penerima kesemuanya adalah
keputusan pusat, dan nantinya akan kita tindak lanjuti dengan membuat tim
verifikasi lapangan, mana saja rumah yang benar-benar layak untuk menerima BSPS
ini, setelah kita mendapatkan desa mana dan berapa jumlah penerima,"
ungkapnya.
"Tujuan kami dengan adanya
sosialisasi ini kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Pemuda
yang ada di Desa Balai Naras ini, agar tidak ada kesalahpahaman dan penyamaan
persepsi dari kita semua tentang siapa saja dan kriteria warga yang berhak menerima
BSPS ini," ucapnya.
Syukri juga menjelaskan pihaknya
berupaya agar tidak ada kesalahan pahaman yang terjadi nantinya, dimana setelah
ditetapkan siapa yang menerima terjadi penolakan dan pelaporan dari warga.
"Hal ini sudah kita alami di
tahun 2019 yang lalu, dengan alasan bahwa penerima adalah kerabat kepala desa
atau kerabat anggota dewan, padahal mereka memang layak menerima setelah kita
lakukan verifikasi di lapangan, memang rumah yang bersangkutan termasuk
kategori RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)," jelasnya.
"Kami menyadari, dari usulan
awal Desa Balai Naras sebanyak 60 unit, yang disetujui oleh pemerintah pusat baru
20 unit, dan kita berharap sisanya yang 40 unit lagi, kita usulkan untuk Tahun
2021 mendatang, jadi kami berharap rumah yang tidak mendapat bantuan tahun ini,
dapat bersabar dahulu," tukasnya.
Kadis Perkim LH ini juga
mengungkapkan bahwa nantinya hasil verifikasi lapangan akan kita laporkan
kembali ke desa, dengan skala prioritas, dan nanti hasilnya diharapkan dapat
disetujui melalui rembuk desa, sehingga penerima BSPS benar-benar tidak salah
sasaran, ulasnya mengakhiri. (J)
