Okesumbar.com --- Tahun 2020 ini, Dinas Perkim LH (Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup) Kota Pariaman, dapat 100 unit BSPS
(Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Pemerintah Pusat, melalui Dirjen
Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim
LH Kota Pariaman, M. Syukri, ketika memberikan sosialisasi BSPS di Kantor Desa
Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (25/6/2020).
BSPS merupakan bantuan pemerintah
berupa stimulan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan rendah) untuk meningkatkan
keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta
Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum (PSU).
"100 unit BSPS ini nantinya
untuk 4 Desa yang ada di Kota Pariaman, dengan rincian untuk Desa Tungkal
Selatan sebanyak 60 unit, Desa Balai Naras sebanyak 20 unit, Desa Bato sebanyak
20 unit dan Desa Marunggi sebanyak 20 unit," terangnya.
M. Syukri juga menyebutkan
awalnya Dinas Perkim LH mengusulkan untuk Tahun 2020 ini sebanyak 600 unit
penerima BSPS, karena saat ini wabah Covid-19 melanda hampir seluruh pelosok di
indonesia, Kementerian PUPR hanya menyetujui 100 unit BSPS.
"Awalnya kita mengusulkan
600 unit BSPS, karena berkaca di Tahun 2019 yang lalu kita mendapat 1.000 unit
BSPS, tetapi karena pandemi virus corona, pemerintah pusat hanya menyetujui
sebanyak 100 unit BSPS, dan pemilihan desa dan jumlahnya pun Kementerian PUPR
yang menentukan, jadi kita tidak tahu desa mana dan berapa jumlah yang menerima
setelah ditetapkan oleh mereka," ungkapnya.
"Nanti setelah kita
mengetahui jumlah penerima dan desa mana, kita akan mulai sosialisasi kesana
dan nantinya akan ada tim verifikasi yang turun ke lapangan apakah rumah mereka
yang berasal dari usulan di tingkat Desa, memang layak mendapatkan bantuan BSPS
ini," ucapnya lebih lanjut.
Untuk kriteria penerima BSPS
adalah masuk kategori MBR atau warga miskin, memiliki/menguasai tanah, dalam
hal ini rumah sendiri, rumahnya termasuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan
belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
"Kepada penerima BSPS kita
juga mengharapkan keswadayaan dari mereka, dimana swadaya yang dimaksud bisa
dalam bentuk tambahan uang, bisa juga bahan bangunan, dan apabila tidak bisa
keduanya bisa dengan swadaya tenaga atau menukangi sendiri atau menukangi
secara bersama, dan nanti hal ini menjadi point penting bagi penerima BSPS,"
jelasnya.
M. Syukri mengatakan bahwa Dana
Program BSPS terbagi menjadi dua jenis yakni Peningkatan Kualitas Rumah sebesar
Rp. 17,5 juta dengan rincian Rp. 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp.
2,5 juta untuk upah tukang, ulasnya mengakhiri. (J)
