Iklan

terkini

Gonjang-Ganjing Masalah Retribusi, Pj Sekda dan Kasatpol PP Angkat Bicara

6/11/2020, 21:05 WIB Last Updated 2020-06-11T14:05:44Z

Okesumbar.com --- Menanggapi gonjang ganjing tentang pemungutan retribusi masuk ke objek wisata pantai pariaman yang sudah ada di atur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli, dan Kasatpol PP Kota Pariaman Elvis Chandra memberikan klarifikasi akan hal tersebut.

Pj Sekda Kota Pariaman ini juga menerangkan bahwa untuk masalah retribusi yang beritanya sedang hangat-hangatnya saat ini, terjadi hanya karena masalah komunikasi saja. Artinya, informasi ini mungkin ada yang belum tersampaikan kepada masyarakat, dan untuk itu kita kembali harus melakukan lagi pendekatan kepada masyarakat dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang tinggal di sekitar pantai, dan rencananya akan dilakukan hari ini Kamis (11/6) pada pukul 13.30 wib, yang berlokasi di Taman Anas Malik, Pantai Cermin, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Dalam pertemuan itu kita juga akan bicarakan tentang pemungutan retribusi dan parkir, yang tidak akan diberlakukan kepada masyarakat yang berdomisili disekitar pantai tersebut, dan juga kepada para pedagang yang biasa berjualan di lokasi pantai”, ujar Fadli.

Beliau juga menyatakan, setuju atau tidak setuju masyarakat Kota Pariaman dan pengunjung yang datang ke objek wisata pantai pariaman harus mematuhi Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan harus kembali dilaksanakan walaupun dalam kondisi pandemi saat ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Pariaman Elvis Chandra, di lokasi posko penanganan covid-19 balaikota pariaman. Masalah retribusi sudah ada Perda yang mengaturnya semenjak tahun 2015, dan sosialisasi tentang retribusi tersebut dulu juga pernah dilakukan.

“Cuma sekarang ketika Perda ini dilaksanakan lagi dan menimbulkan banyak reaksi, itu wajar saja karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, dan sesuatu yang baru tersebut bagi mereka pasti akan mengagetkan mereka”, ungkap Elvis.

Menurut beliau reaksi ini terjadi bukan karena masalah sosialisasi, akan tetapi terjadi karena masalah kegamangan dari pelaku usaha dan penggiat pariwisata yang ada di sana. Dengan kita terapkan kembali kebijakan ini, menjadi kekhawatiran bagi mereka tentang sector ekonomi mereka yang agak terganggu, sebagai contoh dengan adanya pemungutan retribusi orang tidak akan mau lagi datang berkunjung ke pantai.

“Sesuatu yang baru itu buat mereka memang butuh proses dan penyesuaian. Pariwisata ini dibangun adalah untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, dan bukan untuk pemerintah. Kami siang dan malam bekerja hanya untuk memberikan sosialisasi itu untuk masyarakat, bukan untuk kita dan tidak ada satupun kepentingan individu, kelompok atau pemerintah dalam hal tersebut”, ujar Kasatpol PP ini.

Dalam hal ini kerjasama dalam bentuk pemahaman dan edukasi oleh tokoh masyarakat, dan penggiat-penggiat pariwisata, terhadap para pelaku usaha yang belum paham akan hal seperti ini memang perlu kita tingkatkan lagi sosialisasi ini kepada mereka.

Dalam situasi seperti saat ini new normal adalah pilihan terbaik dari segi yang terburuk, karena pertimbangan dari sektor ekonomi.  Dengan dibukanya akses pariwisata kembali dengan segala keterbatasannya, Perda ini harus dijalankan kembali, dengan cara melakukan pemungutan retribusi, walaupun dalam kondisi seperti sekarang ini. Tapi hal itu adalah salah satu cara untuk meningkatkan PAD.

Kalau mutlak dan total Pemko bertujuan untuk mencari PAD, pasti semua pintu-pintu masuk itu akan ditutup untuk mereka dan juga para pengunjung yang datang. Namun sekarang hal ini dilakukan adalah dalam rangka membatasi atau memeriksa orang-orang luar yang akan datang berwisata ke kota pariaman dalam situasi yang aman.

Apabila kita sudah membuka akses pariwisata, kemudian kita melarang mereka masuk, itukan agak aneh rasanya. Tapi ini adalah salah satu satu strategi yang harus bisa dipahami oleh masyarakat.

Andaikata kita tidak melakukan pembatasan, dan orang ramai-ramai datang berkunjung dan terjadi kerumunan, maka protokol kesehatan yang telah diterapkan tersebut tidak akan terlaksana dan terkendali. Faktanya dengan terjadi pelonggaran PSBB dan penerapan new normal, kasus menjadi meningkat dan ini fakta yang terjadi  di lapangan saat ini.

“Dengan diberlakukannya new normal dan pemungutan retribusi wisata, maka ekonomi masyarakat mulai bergerak, dan dari sisi kesehatan serta keamanan masyarakat juga tetap akan terjaga, sehingga antara ekonomi dan kesehatan akan menjadi balance atau seimbang”, ulas Elvis Chandra. (Desi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gonjang-Ganjing Masalah Retribusi, Pj Sekda dan Kasatpol PP Angkat Bicara

Terkini

Iklan