
Okesumbar.com --- PPID Utama Kota Pariaman terima dokumen daftar
informasi publik dari PPID Pembantu Dinas PUPR Kota Pariaman dalam upaya memastikan ketersediaan informasi publik. Penyerahan berkas
informasi publik ini, diserahkan oleh perwakilan PPID Pembantu Dinas PUPR (Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang), Irwan ke Pengelola PPID Utama Kota Pariaman, Eka
Putra Pernanda, bertempat di ruang PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman, Balaikota
Pariaman, Rabu (17/6/2020).
PPID (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,
pengdokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan
pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang
terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
"PPID ditujukan sebagai
bentuk upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi publik, dimana di era keterbukaan
informasi publik saat ini, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik
dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor
14 Tahun 2008," ujar Eka Putra Pernanda.
Informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi
merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010, tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon
informasi.
"Terkait dengan tugas
tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan di Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah
Daerah, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan
sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas
pendukung lainya," tukasnya yang juga Kepala Bidang Informasi dan
Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman ini.
PPID Utama mempunyai tugas untuk
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah
Pemerintahan Kota Pariaman, serta untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan
dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
"Kami mengucapkan
terimakasih kepada PPID Pembantu dalam hal ini OPD yang ada di Kota Pariaman,
yang telah memberikan dokumen daftar informasi publik untuk kami kumpulkan di
PPID Utama Kota Pariaman, karena hal ini sangat penting untuk kami arsipkan dan
kumpulkan dokumen yang ada di Kota Pariaman, sebagai upaya kita atas keterbukaan
informasi publik," tukasnya.
Eka Putra Pernanda juga
mengharapkan agar PPID Pembantu lainya yang ada di OPD se Kota Pariaman, yang
belum menyerahkan dokumen daftar informasi publiknya, agar dapat untuk segera
menyerahkanya kepada PPID Utama, ulasnya mengakhiri. (J)