
Okesumbar.com--- Menyikapi Pengelolaan Retribusi Kawasan
Wisata, Walikota Pariaman, Genius Umar mengeluarkan instruksi Nomor 062 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata.
Dimana dalam instruksi ini pada
point Kesatu menyebutkan selama masa adaptasi penerapan Tatanan Normal Baru
Produktif, Aman (TNBPA) Bebas Covid-19 atau yang biasa disebut "New
Normal" di Kota Pariaman, penerapan protokol kesehatan dan pemungutan
retribusi masuk kawasan wisata pantai, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 di pintu masuk Pantai Gandoriah (muaro pariaman), Pantai
Cermin dan pintu masuk Pantai Kata.
"Pemungutan retribusi masuk
kawasan pantai ini, hanya pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu dan Hari libur
nasional, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selama masa
adaptasi New Normal," kata Genius Umar.
Pada point Kedua mengatakan
Setelah berakhirnya masa adaptasi penerapan New Normal atau TNBPA Bebas
Covid-19 di Kota Pariaman pada tanggal 29 Juni 2020, pemungutan retribusi masuk
kawasan wisata dilakukan setiap hari oleh perangkat daerah yang bertanggung
jawab dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat setempat di akses masuk
kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah, mulai pukul 08.00
WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Point Ketiga menyebutkan selama
masa adaptasi penerapan TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman, pemungutan
retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh pengawas/petugas parkir
di area parkir yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Juni 2020.
Di Point Keempat menyebutkan
Setelah adaptasi New Normal selesai, untuk pemungutan retribusi parkir khusus
kawasan wisata dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab serta
melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja untuk
pemungutan retribusi parkir dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00, dilakukan pada
akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah.
"Selanjutnya dari pukul
17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pemungutan retribusi dan pengaturan parkir
dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat di lokasi-lokasi parkir dengan
menggunakan karcis retribusi parkir resmi," jelasnya lebih lanjut.
Point Kelima menyebutkan untuk
melakukan sosialisasi dan pembinaan sadar wisata terhadap kelompok masyarakat
(pelaku usaha wisata dan penggiat wisata lainya) yang terlibat dalam
pembangunan pada sektor kepariwisataan di Kota Pariaman.
Instruksi yang ditandatangani
sejak tanggal 16 juni 2020 ini, juga sesuai dengan Perautan Daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2013 yang selanjutnya telah dirubah sebanyak dua kali, terakhir
dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun
2020.
"Kami harap agar instruksi
ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh kita semua, sehingga pengelolaan
kawaasan wisata kita dapat lebih baik, yang sekaligus dapat meningkatkan PAD
kita di masa pandemi Covid-19 ini," tutupnya. (J)