
Okesumbar.com --- Walikota Pariaman, Genius Umar melakukan Rapat Koordinasi monitoring dan evaluasi capaian rencana aksi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi Kota Pariaman Tahun 2020 bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pariaman yang di laksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference (vidcon) di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Senin (27/7/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Pariaman Genius Umar mengungkapkan bahwa ada fokus pencegahan korupsi, yakni perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah.
“ Penyelamatan keuangan dan aset memang perlu penertiban dan pemulihan aset serta peningkatan pajak daerah “, ungkapnya.
Sedangkan untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak serta retribusi pajak juga naik tahun ini, karena ada beberapa objek pajak retribusi yang sebelumnya tidak ada tetapi dalam Tahun 2019 kita bisa menyelesaikan beberapa destinasi pariwisata,untuk itu kita perlu memperbaharui Peraturan Daerah untuk pemungutan restribusi kawasan wisata.
Lanjutnya, apabila retribusi dari daerah kawasan wisata diperbaharui dengan cepat sehingga Kota Pariaman walaupun dalam wabah Covid-19, kita bisa meningkatkan PAD dan bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“ Legalisasi dan sertifikasi aset memang perlu upaya ekstra, tetapi beberapa aset berasal dari tanah ulayat dan masih perlu negosiasi ulang terhadap masyarakat namun ini akan terus kami lakukan supaya kepastian untuk aset daerah “, imbuhnya.
Genius Umar juga menyampaikan bahwa aset daerah juga ada di Kota Pariaman yakni bekas Kabupaten Padang Pariaman karena dulunya kita adalah Kabupaten Padang Pariaman dan menjadi daerah otonom Tahun 2002.
“ Beberapa aset kabupaten masih ada di Kota Pariaman dan belum diserahkan ke Kota Pariaman termasuk fasilitas publik, ini tentu disamping mengurangi estetika kota karena tidak terawat, oleh sebab itu, kami berharap penyerahan aset kabupaten ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 bahwa aset-aset kabupaten yang berada dalam wilayah kota diserahkan kepada kota supaya aset ini lebih efektif dan efisien agar bermanfaat bagi masyarakat “, ulasnya.
“ Apabila ini terjadi, tentunya membantu Pemko Pariaman untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dan juga bisa melakukan penataan dan pengelolaan aset secara efektif dan berbagai fasilitas publik di Kota Pariaman bisa diperbaiki “, pungkasnya mengakhiri. (rika)