
Okesumbar.com --- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) Utama Kota Pariaman, terima dokumen DIP (Daftar Informasi Publik)
dari PPID Pembantu, dimana pada kesempatan ini diserahkan oleh PPID Pembantu
Kelurahan Alai Gelombang dan PPID Pembantu Bagian Ekonomi dan Pembangunan
(Ekbang) Setdako Pariaman, bertempat di ruang PPID Utama Dinas Kominfo Kota
Pariaman, Balaikota Pariaman, Selasa (30/6/2020).
PPID Utama Kota Pariaman, perlu
untuk mengumpulkan Dokumen DIP dari setiap dinas, maka diperlukan kesadaran
dari masing-masing Dinas, Bagian, Kantor atau instansi yang dalam hal ini
sebagai PPID Pembantu, untuk dapat menyerahkan DIP ini untuk dikumpulkan di
PPID Utama baik Hard Copy maupun Soft copy, sebagai sebuah dokumen untuk
diteruskan kepada siapa saja yang menginginkan informasi publik berkaitan
dengan kantor di Pemerintahan Kota Pariaman.
"PPID berfungsi sebagai
pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan
amanat UU 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan
permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu
pintu," ujar Staf PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman, Masriki.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010, tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas dari PPID adalah menyediakan
akses informasi publik bagi pemohon informasi.
"Terkait dengan tugas
tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan kerja
masing-masing, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan
sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung
lainya," tuturnya.
Selain itu untuk PPID Pembantu
berfungsi sebagai Penyedia data/informasi publik yang berada dibawah
kewenangannya, yang bertanggung jawab kepada PPID Utama, Menjamin ketersediaan
dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara
cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
"PPID Pembantu juga bertugas
untuk mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen
dilingkungan SOPD menjadi bahan informasi publik, menyampaikan laporan
pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan, serta melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,"
ungkap Masriki.
Untuk lebih lengkapnya mengenai
PPID Kota Pariaman, dapat di akses di ppid.pariamankota.go.id, dimana di
website resmi PPID Kota Pariaman ini, masyarakat dapat mengakses layanan maupun
DIP yang ada di Pemerintahan Kota Pariaman.
Ia juga berharap agar PPID
Pembantu lainya yang ada di OPD dan instansi di Kota Pariaman, yang belum
menyerahkan dokumen Daftar Informasi Publik nya, agar dapat segera
menyerahkanya kepada PPID Utama, sebagai kelengkapan PPID Utama Kota Pariaman
dalm menyusun DIP nya, ulasnya mengakhiri. (J)