
Okesumbar.com --- Keterbukan Informasi Publik (KIP) yang informatif, harus diawali dengan membenahi kembali akses lembaga publik yang sudah lama vakum atau tidak aktif. Akses keterbukaan publik itu seperti website dan media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat terkait dengan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Terkait dengan hal itu Dinas Kominfo Kota Pariaman kembali mengadakan kordinasi lapangan dengan desa-desa yang ada di kota pariaman Rabu (1/7), untuk membicarakan lagi tentang website desa yang mereka miliki agar bisa disambungkan dengan website utama yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman.
Agusti Rabaini, Kasi Pengelola Informasi Publik (PIP) Kominfo Kota Pariaman sebutkan, kunjungannya ke desa-desa yang ada di Kota Pariaman bertujuan untuk mengetahui apakah desa tersebut sudah mempunyai website desa atau belum.
Jika desa tersebut sudah mempunyai website, maka desa itu dianjurkan untuk memanfaatkan web tersebut untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, agar masyarakat lebih mudah bisa mengakses seluruh informasi apasaja yang ada di desa melalui link PPID desa tersebut.
Jika desa tersebut belum mengoptimalkan website atau website yang mereka miliki belum aktif, maka mereka bisa membuat laporan secara tertulis kepada Dinas Kominfo untuk ditindak lanjuti agar segera bisa diaktifkan kembali.
Kasi PIP ini juga menjelaskan, “PPID merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani hanya lewat satu pintu yaitu PPID, karena PPID inilah yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian kegiatan, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik”.
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”, terangnya lebih lanjut.
Jika PPID pembantu di desa sudah terbentuk dan di sinkronkan dengan PPID utama, maka persamaan persepsi PPID untuk mencapai KIP yang informatif untuk masyarakat akan berjalan dengan lancar.
Akan tetapi kami meminta kepada PPID pembantu agar informasi yang di bagikan tersebut adalah informasi yang bisa mereka pertanggung jawabkan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Saya berharap seluruh desa-desa yang ada di kota pariaman dapat mengaktifkan dan mengoptimalkan kembali website desanya, untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” pinta Agusti Rabaini dalam kunjungannya ke desa-desa tersebut. (Desi)