
Okesumbar.com --- UPTD
Labor Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman, Labor pertama di Provinsi
Sumatera Barat yang mendapatkan Akreditasi A, dan pada Tahun 2020 ini, UPTD
Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim
dan LH) Kota Pariaman, mendapatkan pengakuan dari KAN (Komite Akreditasi
Nasional) terhadap penambahan 11 Parameter baru yang dapat Laboratorium
Lingkungan Kota Pariaman yang bisa diuji.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman, Ferry Abidin,
ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Kominfo Kota Pariaman di
ruang kerjanya, Kamis (30/7/2020).
"Labor ini berdiri
sejak Tahun 2012 dan mulai diisi dan
aktif pada Tahun 2014 dengan standar pelayanan dan mutu sendiri. Baru pada
tahun 2017 lalu, labor ini resmi mendapatkan akreditasi internasional tingkat
Asia yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional Republik Indonesia (KAN
RI)," ujar Ferry.
Akreditasi ini berlaku secara
internasional, terutama pada 62 negara yang dalam lingkup lembaga akreditasi internasional
APLAC (Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation) dan ILAC
(International Laboratory Accreditation Cooperation), dan saat ini, sudah
seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat, dan beberapa daerah di
Sumatera yang melakukan kunjungan studi tiru untuk Akreditasi ini, ulasnya.
"UPTD Laboratorium
Lingkungan Dinas Perkim LH Kota Pariaman, merupakan labor pertama dan
terlengkap di Provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan Akreditasi A, dan saat
ini kita sudah menandatangani MoU dengan tiga daerah di Sumbar, yaitu Kota
Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Dharmasraya," jelasnya.
"Laboratorium Lingkungan
merupakan hal yang sangat penting untuk pengujian sampel lingkungan yang ada di
daerah, dan dengan adanya laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi di
kota pariaman ini, maka akan menjadi sebuah keuntungan besar bagi Pemerintah
Kota Pariaman dalam hal peningkatan PAD dari pengujian sample yang
dikirimkan," tukasnya lebih lanjut.
Ferry Abidin juga menjelaskan
bahwa saat ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim LH Kota Pariaman yang
dipimpinya, mempunyai personil sebanyak 18 orang, dan mereka mempunyai tanggung
jawab tersendiri terhadap pengujian beberapa parameter yang sudah didapatkan
Akreditasi dari KAN.
"Akreditasi ini berlaku
selama 4 tahun, dan nanti akan ada reakreditasi lagi dari KAN RI, dan untuk
itu, kita harus menyelesaikan laporan terhadap 38 Parameter yang telah diakui
oleh KAN pada akhir tahun 2020 ini, apabila laporan ini tidak selesai, maka
Akreditasi yang kita dapat akan dibekukan, dan kita berusaha untuk terus
mendapatkan pengakuan akreditasi tersebut, walaupun dengan personil dan
anggaran kita yang terbatas," ungkapnya.
"Banyak keuntungan yag kita
dapat dari Akreditasi ini, karena itu tekat kami untuk dapat mendapatkan
kembali akreditasi yang sudah kita miliki ini, karena akan menjadi kerugian
besar seandainya kita gagal untuk mereakreditasi labor yang sudah cukup
menyumbang PAD untuk Kota Pariaman ini," tutupnya. (J)