
Okesumbar.com --- Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.
Penetapan cuti bersama ini
tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama
Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko
Widodo pada kemaren, Selasa (18/8).
Dan Pemerintah Kota Pariaman
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/696/BKPSDM-2020, tentang perubahan
Ketiga hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dihari yang sama.
"Untuk hari Jum’at tanggal
21 Agustus 2020, ditetapkan sebagai cuti bersama para ASN (Aparatur Sipil
Negara) untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Walikota Pariaman,
Genius Umar ketika memberikan keterangan tentang surat edaran ini pada Tim
Media Center Kominfo Kota Pariaman, Rabu (19/8/2020).
Dengan libur nasional dan cuti
bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati
libur selama empat hari di akhir pekan ini.
“Keputusan menetapkan cuti
bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja,
serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama
2020,” tukas Genius
Selain 21 Agustus, pemerintah pun
telah menetapkan cuti bersama di sisa tahun 2020, berikut daftarnya
1. 21
Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28
- 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24
Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
4. 28
- 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
"Cuti bersama sebagaimana
dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara, Sementara
itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama,"
tutupnya. (J)