
OkeSumbar.com --- Sah APBD Kota Pariaman 2024 Ketok Palu. Setelah sempat tertunda, malam ini, DPRD Kota Pariaman menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat Paripurna DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, bersama Wakil Ketua DPRD Efrizal dan
Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Anggota
DPRD Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat eselon III yang
hadir, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan
Pariaman Utara, Kamis malam (30/11/2023).
Dari ke 6 (enam) Pandangan Akhir Fraksi yang ada di DPRD Kota
Pariaman, yaitu Fraksi Gerindra, dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Golkar, oleh
Life Iswar, Fraksi Bulan Bintang Nurani, oleh Fadli, Fraksi Keadilan Demokrat, oleh
Safrudin, Fraksi PPP, oleh Ikhwan Idham, dan Fraksi Nasdem, oleh Jonasri, semua
menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kota Pariaman 2024 menjadi Perda.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, bersama Pimpinan
DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, Efrizal dan Mulyadi.
Pj Wako Roberia menjelaskan, bahwa untuk APBD Kota Pariaman TA
2024, Belanja Daerah sebesar Rp. 685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp. 656.864.466.101,
sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 28.500.000.000.
Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan
Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun lalu,
sebesar Rp. 28.500.000.000.
“Saya bersyukur bahwa pembahasan Ranperda tentang APBD Kota
Pariaman tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,
dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara
pemerintah dan DPRD, sehingga meskipun pembahasan yang memerlukan ekstra waktu,
namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedural dan dapat berjalan lancar,
sehingga pada malam ini, dapat ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Roberia.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I,
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) ini, mengajak kepada semua yang hadir, agar selalu
memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan ini
adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.
Ia menjebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2019, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini,
akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk di
Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024,
ulasnya mengakhiri. (J)