Iklan

terkini

Sah, APBD Kota Pariaman 2024 Ketok Palu

12/01/2023, 09:28 WIB Last Updated 2023-12-01T02:28:34Z

 

OkeSumbar.com --- Sah APBD Kota Pariaman 2024 Ketok Palu. Setelah sempat tertunda, malam ini, DPRD Kota Pariaman menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat Paripurna DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, bersama Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat eselon III yang hadir, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis malam (30/11/2023).

Dari ke 6 (enam) Pandangan Akhir Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, yaitu Fraksi Gerindra, dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Golkar, oleh Life Iswar, Fraksi Bulan Bintang Nurani, oleh Fadli, Fraksi Keadilan Demokrat, oleh Safrudin, Fraksi PPP, oleh Ikhwan Idham, dan Fraksi Nasdem, oleh Jonasri, semua menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kota Pariaman 2024 menjadi Perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, Efrizal dan Mulyadi.

Pj Wako Roberia menjelaskan, bahwa untuk APBD Kota Pariaman TA 2024, Belanja Daerah sebesar Rp. 685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp. 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 28.500.000.000.

Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun lalu, sebesar Rp. 28.500.000.000.

“Saya bersyukur bahwa pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Pariaman tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan DPRD, sehingga meskipun pembahasan yang memerlukan ekstra waktu, namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedural dan dapat berjalan lancar, sehingga pada malam ini, dapat ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Roberia.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini, mengajak kepada semua yang hadir, agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.

Ia menjebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk di Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024, ulasnya mengakhiri. (J)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sah, APBD Kota Pariaman 2024 Ketok Palu

Terkini

Iklan