
OkeSumbar.com --- Prestasi membanggakan sektor kesehatan diraih Kota Pariaman Tahun ini, dimana salah satu Puskesmasnya, yaitu Puskesmas Kuraitaji berhasil mendapat status Akreditasi Paripurna.
“Alhamdulillah, setelah menunggu
selama 1 (satu) bulan lewat 5 (lima) hari, pagi tadi kami mendapat kabar bahwa
hasil Re Akreditasi untuk Puskesmas Kuraitaji telah keluar dengan peringkat
Paripurna,” ujar Kepala Puskesmas Kuraitaji, dr. Hendri Putra, M.KM, Minggu pagi (3/12/2023).
Sebagai informasi, Akreditasi Paripurna
merupakan pengakuan tertinggi yang diberikan lembaga independen penyelenggara
akreditasi kepada puskesmas. Penilaian berdasarkan fasilitas kesehatan, standar
dan mutu pelayanan yang besinambungan. Tingkatan akreditasi dari terendah
sampai tertinggi yaitu Akreditasi Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
Ia mengutarakan, penilaian oleh
Tim Survei Akreditasi dilaksanakan dari tanggal 26 hingga 28 Oktober 2023. Sebelumnya,
Puskesmas Kuraitaji telah mendapat Akreditasi Utama pada tahun 2017 yang lalu.
“Akreditasi penting, sebagai
tangga peningkatan mutu pelayanan puskesmas kepada masyarakat, tentunya dengan
hasil ini, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta
akan kami jaga demi pelayanan yang bermutu untuk masyarakat Kota Pariaman,
khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan,” tukasnya.
Hendri juga mengucapkan terima
kasih kepada jajaran Dinas Kesehatan Kota Pariaman, mulai dari Kadinkes, Sekretaris,
para Kabid, fungsional penyetaraan dan team TPCB, atas support, masukan dan pendampingannya,
sehingga membuahkan hasil Puskesmas Kuraitaji mendapatkan Re akreditasi
Paripurna, ulasnya.
“Status Akreditasi Paripurna
merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertahankan. Pekerjaan tidak berhenti
sampai di sini, pelayanan mutu kesehatan yang baik, inovasi dan fasilitas Kesehatan,
harus terus kita tingkatkan, agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan
nyaman," tutupnya.
Sertifikat Akreditasi Paripurna
Puskesmas Kuraitaji diterbitkan Nomor YM.02.01/D/14663/2023, kepada Puskesmas
Kuraitaji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, dengan
isinya mengatakan sebagai pengakuan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah
memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus Paripurna, dengan masa berlaku
28 Oktober 2023 sampai dengan 28 Oktober 2028, ditetapkan di Jakarta 27
November 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian
kesehatan RI, dr. Azhar, SH, S.KM. MARS dan Ketua Lembaga Akreditasi Fasyankes
Seluruh Indonesia, dr. Eka Viora, SpKJ-FISQua. (J)