
Okesumbar.com --- Dengan
semakin tingginya tingkat penyebaran COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat umunya
dan Kota Pariaman khusunya, Pemerintah Kota Pariaman menetapkan untuk memperpanjang
kegiatan belajar dirumah, dimana awalnya dari tanggal 20 Maret - 2 April 2020,
diperpanjang selama 14 (empat belas) hari lagi.
"Hal ini kita lakukan dalam rangka mengantisipasi dan
meminimalisir dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pariaman,
dengan ini kami memberikan 6 instruksi, " ujar Walikota Pariaman Genius
Umar ketika menandatangani instruksi tentang perpanjangan Home Learning ini,
Senin (30/3/2020).
6 instruksi Walikota Pariaman Nomor :
420/611/Dikpora-2020, antara lain berbunyi :
1. Memperpanjang Kegiatan belajar
mengajar dirumah (Home Learning), selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 3 April - 16 April 2020.
2. Selama belajar dirumah, guru
memberikan tugas atau kuis kepada siswa untuk dikerjakan dirumah sesuai dengan
pembelajaran yang telah direncanakan dan memastikan proses pembelajaran tetap
berlangsung dengan baik.
3. Guru memantau pembelajaran
siswa melalui daring, dan melakukan pengawasan secara berkala dengan kunjungan
rumah-sumah siswa.
4. Kepada orang tua diminta mengawasi proses
pembelajaran anak-anak dirumah dan memastikan anak-anaknya tidak melakukan
aktifitas diluar rumah (berinteraksi dengan orang banyak atau keramaian).
5. Sekolah-Sekolah yang berada dibawah
kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (SMA/SMK dan SLB) agar dapat
menyesuaikan dengan instruksi Walikota Pariaman ini.
6. Akan dilaksanakan penertiban
ditempat-tempat umum/keramaian oleh Aparat Keamanan dan Satpol PP, terutama
kepada Pelajar/Siswa yang berkeliaran pada jam belajar di rumah.
"Kami harap agar instruksi
ini dapat dilaksanakan oleh seluruh
Kepala Sekolah mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, yang ada di
Kota Pariaman, dan kepada para anak-anak kami pelajar, agar dapat tetap
dirumah, dan kerjakan semua tugas yang diberikan oleh guru lewat sisten
daring," tutupnya. (J)