
Okesumbar.com --- Pemerintah Kota Pariaman anggarkan Rp.
56,8 Miliar untuk penanganan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), hal ini
tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Walikota Pariaman Genius Umar,
Nomor 903/702/IV/BPKPD-2020, perihal Penyampaian Laporan Penggunaan APBD Tahun
Anggaran (TA) 2020, untuk Penanganan Pandemi COVID-19 per tanggal 7 April 2020.
Pemerintah Kota Pariaman telah
mengambil langkah cepat dengan mengirimkan edaran kepada semua OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) terkait rasionalisasi anggaran, sehingga semua OPD harus
melakukan seleksi prioritas program, agar ada anggaran yang disisihkan dan
menggeser kegiatan yang tidak prioritas tersebut untuk penanganan COVID-19.
"Saat ini semua proyek
pengadaan barang maupun jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait yang sudah
membuat rencana pembiayaan, kami perintahkan untuk segera melakukan pergeseran
anggaran untuk recofusing anggaran dalam penanganan COVID-19 di Kota Pariaman
ini," ujarnya ketika memberikan keterangan dikantornya, Balaikota Pariaman,
Kamis (9/4/2020).
Lulusan S3 IPB ini juga
menceritakan sejak mewabahnya virus corona ini, dirinya sudah sering menggelar
rapat untuk memberikan instruksi kepada OPD, agar dapat melakukan pergeseran
anggaran, yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19 di Kota Pariaman.
"Dan setelah mendapatkan
arahan dari Mendagri, kita tinggal mengeksekusi anggaran tersebut, dan setelah
dihitung, jumlahnya mencapai Rp. 56,8 Milyar," ucapnya.
Alokasi yang mencapai Rp 56,8 Milyar
itu akan digunakan untuk beberapa hal, dimana yang utama adalah untuk
Penanganan Kesehatan, seperti penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan untuk
COVID-19 ini, dan penunjang kesehatan lainya sebesar Rp. 14,8 M, untuk
Penanganan dampak Ekonomi sebesar Rp. 6,5 M, dan sisanya Rp. 14,3 M untuk
Penyedian Jaring Pengaman Sosial.
"Jadi selain anggaran untuk
Kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak Covid-19,
untuk penanganan jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan
kita," ungkapnya
"Untuk Penerima insentif
yang terdampak dari wabah virus tersebut, kami juga tidak sembarangan, melainkan
harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran, sehingga insentif ini akan
terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat penerima," ulasnya lebih lanjut.
Genius mengatakan bahwa kebijakan
ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota
itu ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian.
"Dalam instruksi tersebut
Mendagri tersebut, ada tujuh poin instruksi, dimana penegasan tertuang dalam
poin keempat, yang memberikan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan alokasi anggaran tersebut dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Apabila daerah
yang tidak melaksanakannya, akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana
transfer, dan Kota Pariaman telah menyelesaikanya sebelum batas waktu 7 hari
tersebut", ungkapnya. (J)