
Okesumbar.com --- Mulai Besok, Selasa 14 April 2020, sebagian
ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pariaman, bekerja dirumah atau WFH
(Work From Home). Hal ini tertuang dalam surat Walikota Pariaman Nomor
809/397/BPKSDM-2020, yang menjelaskan tentang penyesuaian Sitem Kerja ASN di
lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
(Corona Virus Disease 2019), yang ditanda tanganinya per tanggal 13 April 2020.
Genius Umar mengatakan bahwa
kebijakan ini diambil menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, tanggal 15 Maret
2020 terkait penanganan COVID-19, Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020,
tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya
pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kita membuat kebijakan WFH ini
juga sesuai dengan berpedoman kepada keputusan Kepala BNPB (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status
keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia,”
ujarnya.
Dalam surat ini, ada 2 bentuk
arahan untuk ASN Pemko Pariaman, dimana dijelaskan yang pertama OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) yang berhubungan dengan pelayanan langsung pada masyarakat,
tetap melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.
“Untuk OPD yang bersifat
pelayanan langsung kepada masyarakat maka mereka bekerja seperti biasa, karena
kita tidak menginginkan dengan adanya penyebaran COVID-19 ini, pelayanan kepada
masyarakat terhenti,” ungkapnya lebih lanjut.
Sedangkan yang kedua tentang OPD
yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka mereka akan
bekerja dirumah atau WFH (Work From Home).
“Untuk ASN yang bekerja dirumah
tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seijin pimpinan, dan untuk kehadiran dilaksanakan
secara online, melalui Whatapp Group yang dikelola oleh pejabat pengelola
kepegawaian masing-masing OPD, serta apabila keadaan mendesak, ASN yang
bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas, dan terus
mengaktifkan contak person/HP yang
bisa dihubungi,” tuturnya.
Adapun OPD yang WFH adalah
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas
Pemberdayaan Perempuan Anak & KB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumaham Permukiman dan Lingkungan Hidup , Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan Dinas Kesbangpol. (J)