Iklan

terkini

SETUJU KETAN, Salah Satu Implementasi Transformasi Digital Menuju Kota Pariaman Smart Government

4/14/2021, 21:30 WIB Last Updated 2022-09-16T14:37:47Z



OkeSumbar.Com -- Pemerintah Kota Pariaman, melaui Sekretariat Daerah bagian Organisasi luncurkan aplikasi " Setuju Ketan ". Sebagai unit kerja yang diberikan kewenangan terkait Koordinasi di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan ASN, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman bertanggungjawab dalam hal Verifikasi dan Persetujuan Evaluasi Jabatan. Evaluasi Jabatan yang lebih dikenal dengan Kelas Jabatan merupakan hasil analisis dari skor sebuah jabatan yang menjelaskan informasi suatu jabatan dan menunjukan tingkatan kelas jabatan dari seorang Aparatur. Hal ini disampaikan oleh Lia Lestari, Kabag Bagian Organisasi di ruang kerjanya, Rabu, 14 April 2021.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, seorang ASN sudah lumrah menerima kebijakan dari pimpinan dalam hal mutasi, rotasi maupun promosi jabatan. Akibat dari kebijakan tersebut berdampak kepada adanya Evaluasi Jabatan hingga perubahan/penyesuaian terhadap Kelas Jabatan seorang ASN. Sebelumnya, seorang ASN yang akan mengajukan perubahan atau update Kelas Jabatan dilakukan melalui proses secara manual, yaitu dengan mengantarkan secara langsung berkas pengajuan terdiri dari beberapa dokumen seperti SK Jabatan terakhir, Surat Perintah Tugas, Peta Jabatan atau dokumen lain yang dibutuhkan, yang disampaikan  kepada Verifikator di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman.

" Penyampaian berkas secara fisik, menimbulkan masalah baru, yaitu menumpuknya dokumen pada Bagian Organisasi dan relatif tidak efisien dalam aspek penyimpanan dokumen, selain itu seorang ASN yang bertugas dan berkantor dari  lokasi yang relatif jauh, harus mengalokasikan waktu dan tenaga untuk menyampaikan berkas ke Bagian Organisasi di Balaikota Pariaman.
Dampak lainnya, adalah dari aspek keamanan dan kenyamanan baik bagi Petugas/Pelaksana Pelayanan maupun bagi ASN sebagai penerima layanan, dimana di masa pandemi perlu diperhatikan aspek-aspek terkait protokol kesehatan. Sementara itu, kehadiran dan tingkat kunjungan pengguna layanan dalam periode tertentu yang relatif cukup tinggi berdampak kepada timbulnya kerumunan dan kurang optimalnya penerapan protokol kesehatan dalam hal jaga jarak dan membatasi kerumunan", ujar Lia.

Kemudian ia melanjutkan bahwa, sejak lahirnya SETUJU KETAN (Persetujuan Kelas Jabatan) yang dikelola secara digital, ASN yang akan mengajukan perubahan Kelas Jabatan dapat melakukan pengajuan secara digital pada menu “SETUJU KETAN “ melalui aplikasi E Kinerja.

" Aplikasi E Kinerja merupakan aplikasi yang telah dibangun Pemerintah Kota Pariaman sejak tahun 2018 dan terus dikembangkan hingga saat ini menjadi Aplikasi E Kinerja Terintegrasi. SETUJU KETAN merupakan salah satu menu baru yang dikembangkan pada Aplikasi E Kinerja, dan meskipun tidak merupakan aplikasi yang berdiri sendiri, namun SETUJU KETAN memberikan dampak yang positif, mulai dari efisiensi space yang disediakan untuk penyimpanan berkas di Bagian Organisasi, pengguna layanan dapat mengakses dan menyampaikan berkas secara online melalui aplikasi, hingga terwujudnya pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tata kelola penyelenggaraan  pemerintahan", tutupnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SETUJU KETAN, Salah Satu Implementasi Transformasi Digital Menuju Kota Pariaman Smart Government

Terkini

Iklan